Hak Para Pihak Yang Berhubungan Dengan Peradilan
Hak Para Pihak Dalam Perkara Pidana
Berdasarkan Pasal 50 – Pasal 68 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan pidana adalah sebagai berikut:
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum;
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
- Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
- Berhak memilih penasihat hukumnya sendiri;
- Berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
- Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
- Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
- Berhak mengirim/menerima surat ke/dari penasihat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniwan;
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
- Berhak segera menerima atau menolak putusan;
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hak Para Pihak Dalam Perkara Perdata
- Berhak mengajukan gugatan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri bagi penggugat buta huruf (Pasal 120 HIR);
- Berhak memperoleh penjelasan mengenai prosedur berperkara tanpa biaya atau secara prodeo (Pasal 237 - 245 HIR);
- Berhak memperoleh kesempatan untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya (Pasal 127 Rv);
- Berhak memperoleh penjelasan mengenai alat bukti yang sah dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata/164 HIR;
- Berhak memperoleh kesempatan yang sama dengan pihak lawannya dalam proses persidangan;
- Berhak mengajukan upaya hukum