Logo PN2Berahlak

Hak Para Pihak Yang Berhubungan Dengan Peradilan

Ditulis oleh Administrator on .

Hak Para Pihak Dalam Perkara Pidana

Berdasarkan Pasal 50 – Pasal 68 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan pidana adalah sebagai berikut:

  • Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
  • Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum;
  • Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
  • Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
  • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
  • Berhak memilih penasihat hukumnya sendiri;
  • Berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  • Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;
  • Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
  • Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
  • Berhak mengirim/menerima surat ke/dari penasihat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniwan;
  • Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  • Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
  • Berhak segera menerima atau menolak putusan;
  • Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
  • Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  • Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  • Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hak Para Pihak Dalam Perkara Perdata

  • Berhak mengajukan gugatan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri bagi penggugat buta huruf (Pasal 120 HIR);
  • Berhak memperoleh penjelasan mengenai prosedur berperkara tanpa biaya atau secara prodeo (Pasal 237 - 245 HIR);
  • Berhak memperoleh kesempatan untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya (Pasal 127 Rv);
  • Berhak memperoleh penjelasan mengenai alat bukti yang sah dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata/164 HIR;
  • Berhak memperoleh kesempatan yang sama dengan pihak lawannya dalam proses persidangan;
  • Berhak mengajukan upaya hukum