Kompensasi Pelayanan
Keseluruhan Proses Pelayanan pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya wajib memperhatikan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Sistem Kompensasi diberlakukan apabila terdapat keluhan dari Pelanggan Pengadilan apabila adanya keterlambatan pelayanan Pelanggan Pengadilan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayananan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pada setiap bagian dilingkungan Pengadilan Negeri Tasikmalaya;
Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada masing-masing bidang, dan adanya keterlambatan waktu pelayanan pada pelanggan Pengadilan berhak atas kompensasi berupa :
a. Keterlambatan 0 - 30 menit, diberikan Gantungan Kunci;
b. Keterlambatan 30-60 menit, diberikan Masker;
c. Keterlambatan 60 menit keatas, diberikan Mug (Gelas);