Kepaniteraan Hukum
A. Tugas dan Fungsi Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- - pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- - pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- - pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- - pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- - pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- - pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
- - pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan
- - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
B. Prosedur Kepaniteraan Muda Hukum
1. Standar Operasional Prosedur Klik Disini
2. Surat Keputusan Klik Disini
3. MOU / Perjanjian Pos Bantuan Hukum T.A. 2023 Klik Disini
4. Formulir Pengajuan Informasi Klik Disini
5. Cek List Layanan Kepaniteraan Hukum Klik Disini