Logo PN2Berahlak

Kepaniteraan Hukum

Ditulis oleh Administrator on .

A. Tugas dan Fungsi Panitera Muda Hukum

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.

Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

  • - pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  • - pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  • - pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  • - pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  • - pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  • - pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  • - pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan
  • - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

B. Prosedur Kepaniteraan Muda Hukum

1. Standar Operasional Prosedur  Klik Disini

2. Surat Keputusan Klik Disini

3. MOU / Perjanjian Pos Bantuan Hukum T.A. 2023 Klik Disini

4. Formulir Pengajuan Informasi Klik Disini

5. Cek List Layanan Kepaniteraan Hukum Klik Disini