Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Panitera dan Jurusita-Mediator Hakim dan Non Hakim
Mahkamah Agung telah melakukan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman pertama kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara,antara lain Prinsip- Prinsip Perilaku Yudisial Bangalore. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII / 2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak melalui konsultasi publik yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim di seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal.
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) belajar Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Hati, (10) Bersikap Profesional.
- Pengertian :
- 1. Hakim adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkat peradilan.
- 2. Pegawai Pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
- 3. Pihak Berwenang adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran.
- 4. Penuntut adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
- 5. Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- 6. Keluarga Hakim adalah keluarga sedarah atau semenda sampai ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai.
- Pengaturan :
- 1. Berperilaku Adil Adil pada hakekatnya secara signifikan menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama terhadap setiap orang. Oleh karena itu, seseorang yang melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang adil dan tanggung jawab yang harus selalu berlaku untuk orang yang berbeda-beda.
- 2. Berperilaku Kejujuran pada hakekatnya Jujur bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran yang mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun persidangan.
- 3. Berperilaku Arif dan Bijaksana Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta dapat dikatakan sebagai akibat dari tindakannya. yang arif dan bijaksana yang mendorong terbentuknya pribadi yang berwasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, perilaku hati-hati, sabar dan santun.
- 4. Bersikap Mandiri Mandiri pada hakekatnya bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapa pun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri yang mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kepatuhan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
- 5. Berintegritas Tinggi Integritas tinggi pada hakekatnya secara bermakna mempuyai kepribadian tidak utuh tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh pada nilai atau norma norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan menetapkan hati nurani untuk memastikan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
- 6. Bertangguingjawab pada hakekatnya, kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan kemungkinan serta memungkinkan segala hasil atas pelaksanaan tugas tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang memastikan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi.
- 7. Menjunjung Tinggi Harga Diri Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan, sehingga terbentuklah pribadi yang menghargai dan menghargainya sebagai aparatur keadilan.
- 8. Berdisiplin Tinggi Disiplin pada hakekatnya kepatuhan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
- 9. Berperilaku Rendah Hati Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta sederhana, penuh rasa syukur dan ikhlas dalam mengemban tugas.
- 10. Bersikap Profesional Profesional pada hakekatnya berarti suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan sungguh-sungguh, yang didukung oleh keahlian atas pengetahuan dasar, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang terus menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
- DOWNLOAD
KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA
KODE ETIK MEDIATOR (HAKIM DAN NON HAKIM)