Logo PN2Berahlak

Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh PN Tasikmalaya

Ditulis oleh NANCY JENIFER SAGALA, S.Ak. on .

WhatsApp Image 2025 01 10 at 14.55.09 b3dd5102Tasikmalaya - Kamis, 09 Januari 2025 Jurusita Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Andrisand M. Lalenoh melaksanakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 11/Pen.Pdt.Eks.HT/2024/PN Tsm tanggal 10 Oktober 2024.

Jurusita Bapak Andrisand M. Lalenoh beserta dengan Panitera, Ibu Rina Fasiola, S.H. dan para Calon Hakim melaksanakan sita eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sukanagalih, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan prosedur yang berlaku. Pelaksanaan sita eksekusi menjadi perhatian ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam rangka memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.