Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadilli Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Tasikmalaya-Jum’at, 10 Januari 2025. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Bapak Khoiruman Pandu Kesuma Harahap. S.H., M.H.. Sosialisasi ini menjelaskan mengenai pentingnya penerapan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan, pemenuhan hak-hak korban, dan rehabilitasi pelaku. Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam sosialisasi kali ini menekankan agar para hakim dapat mengimplementasikan pedoman Restorative Justice demi tercapainya keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.