Sosialisasi Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
Tasikmalaya-Jum’at, 10 Januari 2025. Pengadilan Negeri Tasikmalaya bertempat di Ruang Sidang Cakra telah menyelenggarakan Sosialisasi Internal mengenai Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sosialisasi dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, S.H., M.H.. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjelaskan mengenai Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yaitu sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik yang mengintegrasikan Sistem Aplikasi di 10 lembaga antara lain Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, KPK, BNN, Kemkominfo RI, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Bappenas RI, dan Menkopolkam RI. SPPT-TI dilatarbelakangi Surat Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023 tentang Perluasan Satuan Kerja Implementasi SPPT-TI.