PN Tasikmalaya Sukses Laksanakan Eksekusi Pengosongan: Tegakkan Hukum dengan Pasti dan Berkeadilan
Tasikmalaya – Rabu, 07 Mei 2025
Pengadilan Negeri Tasikmalaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan. PN Tasikmalaya telah melaksanakan Eksekusi Pengosongan dalam perkara Nomor 10/Pdt.Eks/2023/PN Tsm .
Eksekusi Pengosongan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya Ibu Rina Fasiola, S.H., dengan didampingi oleh Jurusita Pengganti Bapak Ooh Abdul beserta tim, serta dihadiri pula oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, Bapak AKBP Moh Faruk Rozi,S.I.K.,M.Si., Perwakilan dari ATR/BPN Kota Tasikmalaya, Kapolsek Mangkubumi, Danramil Mangkubumi, Lurah Mangkubumi, serta Pemohon Eksekusi. Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan berjalan dengan lancar berkat sinergitas yang solid antara aparat Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polsek Mangkubumi, Koramil Mangkubumi, ATR/BPN, Kelurahan Mangkubumi, serta seluruh aparat yang ikut membantu jalannya eksekusi pengosongan. (SR)