Sosialisasi Lanjutan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Tasikmalaya - Senin, 02 Juni 2025, bertempat di Ruang Pusat Kendali Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Ibu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Dr. Etik Purwaningsih, S.H., M.H., membuka Sosialisasi Lanjutan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Rapat ini diikuti oleh Para Hakim, Para Calon Hakim, Plh. Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub Bagian, Para Panitera Pengganti, Para Jurusita/Jurusita Pengganti, ASN, CPNS, dan PPNPN pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Dalam sosialisasi Lanjutan tersebut, Ibu Wakil Ketua menyampaikan agar seluruh peserta rapat dapat memahami dan melaksanakan SMAP dengan baik dan konsisten supaya tujuan adanya progam SMAP dapat tercapai. Pemahaman smap dapat di pelajari melalui e learning smap Badan Pengawasan MARI. Setiap hakim dan ASN Pengadilan Negeri Tasikmalaya harus memahami pengertian smap. Arti penting smap. Ruang lingkup smap dan tujuan smap. Yang nanti dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sehingga seluruh ASN akan memberikan pelayanan yg berintegritas dan tidak melakukan pelayanan yang bersifat transaksional. (mrs)