Pimpinan PN Tasikmalaya Serukan Tolak Gratifikasi dan Ajak Aparatur Untuk Menjalani Pola Hidup Sederhana
Tasikmalaya - Jumat, 20 Juni 2025 bertempat di ruang sidang utama diadakan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi dimana salah satunya membahas bahwa setiap Hakim dan Aparatur Peradilan wajib menolak pemberian gratifikasi jika berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban tugas. Apabila situasi tidak memungkinkan untuk ditolak, maka gratifikasi tesebut wajib dilaporkan.
Selanjutnya disampaikan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Bapak Ketua menghimbau agar seluruh aparatur beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kepala sub bagian, panitera pengganti, jurusita/jurusita pengganti, seluruh ASN, CPNS dan PPNPN Pengadilan Negeri Tasikmalaya. (va)
#mahkamahagungri #badilummari #bawasmari #menpanrb #rkbunwas #ptbandung #pntasikmalaya #pntasikmalayasantri #perbaikanuntukkebaikan #ampuh #sistemmanajemenantipenyuapan #smap #zonaintegritas #wilayahbebasdarikorupsi #wilayahbirokrasibersihdanmelayani
Kunjungi Website Pengadilan Negeri Tasikmalaya : http://pn-tasikmalaya.go.id
Follow us !
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@menpanrb
@rkbunwas
@humas.ptbandung