MoU dengan PA Kota Tasikmalaya mengenai Biaya Panjar Perkara dan Radius Panggilan
Tasikmalaya – Rabu, 25 Juni 2025, Bertempat di Ruang Pusat Kendali, Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam hal ini diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Bapak Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Ibu Dr. Etik Purwaningsih, S.H., M.H., beserta Panitera Muda Perdata, Ibu Eti Suryati, S.H., telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Ibu Evi Sofyah, S.Ag., M.H., serta didampingi pula oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya . Penandatanganan MoU ini terkait dengan Biaya Panjar Perkara dan Radius Panggilan.
Perlunya persamaan Radius Biaya Panggilan Perkara antar Lembaga peradilan ini sangat diperlukan untuk kesetaraan Biaya Panggilan Perkara di wilayah hukum Kota Tasikmalaya. (SR)