Exit Meeting Penilaian SMAP Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Tasikmalaya, Kamis 23 Oktober 2025 — Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dilaksanakan kegiatan Exit Meeting Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses assessment penerapan SMAP di lingkungan Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui tahapan entry meeting, guna penilaian tinjauan lapangan yg terdiri dari pemeriksaan dokumen, uji petik, observasi dan wawancara terhadap pelaksanaan layanan peradilan.
Dalam kegiatan exit meeting tersebut, Tim Evaluator Bawas MA RI menyampaikan hasil penilaian serta masukan konstruktif terhadap pelaksanaan sistem SMAP yang telah dijalankan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Tim menekankan pentingnya komitmen berkelanjutan seluruh aparatur pengadilan dalam pembangunan SMAP dengan menjaga integritas, accountable, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan di setiap aspek pelayanan publik. Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan pembangunan SMAP harus menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya dan ikut mewarnai sebagai aparatur yang bersih anti penyuapan.

Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim evaluator atas pendampingan dan masukan serta diskusi yang membangun, serta menegaskan bahwa PN Tasikmalaya berkomitmen untuk terus memperbaiki segala kekurangan dan selalu menerapkan prinsip “Pengadilan Berintegritas Tanpa Pungli dan Tanpa Suap.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dapat berjalan secara efektif dan menjadi contoh bagi satuan kerja peradilan lainnya dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (RN)

