SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1 TAHUN 2013, PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1 TAHUN 2022, PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 2 tahun 2022, SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NO 1 TAHUN 2023 DAN INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NO.2

Tasikmalaya – Jumat, 9 Januari 2026 Wakil Ketua mengadakan sosialisasi PERMA No. 1 tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain, PERMA No. 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana; PERMA No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi; SEMA No. 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat serta Instruksi Dirjen Badilum No.2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat dalam Proses Penanganan Perkara pada Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum.
Rapat ini dihadiri oleh para hakim, sekretaris, panitera, para panitera muda, para kepala sub bagian, panitera pengganti, jurusita dan jurusita pengganti serta seluruh ASN dan CPNS pengadilan Negeri Tasikmalaya. Sosialisasi diawali dengan membahas PERMA No. 1 tahun 2013 yang mengatur hukum acara penanganan harta kekayaan dalam kasus TPPU, khususnya ketika pelaku tidak ditemukan, dan memberikan pedoman bagi hakim dalam menangani permohonan restitusi dan kompensasi korban. PERMA No. 1 tahun 2022 memberikan landasan hukum yang jelas untuk pemenuhan hak korban tindak pidana atas restitusi dan kompensasi. PERMA No. 2 tahun 2022 bertujuan memberi kepastian hukum dan pedoman bagi pengadilan dalam menangani kasus di mana harta benda pihak ketiga yang tidak bersalah ikut dirampas karena terkait korupsi, diatur agar pihak ketiga bisa mengajukan keberatan dengan prosedur jelas. SEMA No. 1 tahun 2023 mengatur prosedur teknis pengiriman surat panggilan sidang atau pemberitahuan putusan ke pihak-pihak terkait dalam suatu perkara hukum. Instruksi Dirjen Badilum No.2 Tahun 2024 membahas tentang Langkah langkah yang dilakukan dalam pengiriman surat tercatat melalui PT Pos Indonesia. (va)

