
Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia

Singaparna - Kamis, (26/01/2023)
Bertempat di studio Radio Purbasora 105.7 pas FM bapak ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr. Gutiarso, SH, MH menyampaikan materi tentang Sistem peradilan Pidana Terpadu di Indonesia.
Bapak ketua menyampaikan bahwa dalam sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia awalnya ada 4 komponen yaitu Kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, namun sejak adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka bertambah satu lagi yaitu Advokat sehingga menjadi 5 yang dikenal dengan Panca wangsa yakni kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan, kekuasaan mengadili, kekuasaan eksekusi atau pelaksanaan pidana dan advokat atau dulu dikenal dengan sebutan pengacara.
Lebih lanjut bapak ketua menyampaikan bahwa struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum mempengaruhi dalam penegakan hukum. Keadilan harus bersandar pada normatif yuridis dan hukum. Tujuan hukum adalah keadilan, kemanfatan dan kepastian hukum. Apabila ada pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum maka sedapat mungkin diutamakan keadilan.
Dalam acara tersebut mendapat antusias dari masyarakat yang dikenal dengan Kanca Purbasora yang mengajukan beberapa pertanyaan melalui WhatsApp dan dijawab oleh bapak ketua.
Acara Siaran Radio Paham Hukum (SIPAKUM), adalah salah satu inovasi yang merupakan program pimpinan PN Tasikmalaya agar masyarakat memahami hukum dengan baik dan benar.
Humas-PTIP



























