
Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Mahkamah Agung RI dengan PT. Pos Indonesia (Persero)

Tasikmalaya – Jumat (14/07/2023)
Pengadilan Negeri Tasikmalaya mengikuti sosialisasi Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Mahkamah Agung RI dengan PT. Pos Indonesia (Persero).
Dalam sambutannya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Syafruddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Penggunaan mekanisme panggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat merupakan terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung RI dalam rangkan melaksanakan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung RI mengapresiasi PT. Pos Indonesia (Persero) yang mengkasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen yang penting dan rahasia.
Selain itu pula dalam acara tersebut, Dirut PT. Pos Indonesia (Persero) Bapak Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan PT. Pos Indonesia (Persero) merasa bangga karena telah diberikan kepercayaan oleh lembaga peradilan untuk melakukan pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan surat tercatat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Bapak Dirjen Badan Peradilan Umum yang merangkap sebagai Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN, dan pembinaan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badan Peradilan Agama mewakili Bapak Dirjen Badan Peradilan Agama, serta sosialisasi dari pihak PT. Pos Indonesia (Persero).
Kegiatan ini dilakukan secara luring dan daring. Hadir secara luring Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr. Gutiarso, S.H., M.H. di tempat acara yakni Kantor Pusat PT. Pos Indonesia (Persero) di Kota Bandung. Sementara itu Wakil Ketua PN Tasikmalaya, Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti dan Para Jurusita/Jurusita Pengganti mengkutinya secara daring dari Ruang Pusat Kendali PN Tasikmalaya.



























