
Sosialisasi Pemanggilan Dan Pemberitahuan Bagi Petugas Pengantar Surat Tercatat PT. Pos Indonesia (Persero)


Tasikmalaya – Selasa, 18 Juli 2023
Bertempat di ruang sidang utama (Cakra), Pengadilan Negeri Tasikmalaya mengadakan sosialisasi pemanggilan dan pemberitahuan bagi petugas pengantar surat tercatat PT. Pos Indonesia. Hadir pada sosialisasi ini Ketua PN Tasikmalaya Bapak Dr. Gutiarso, S.H., M.H., bapak wakil ketua PN Tasikmalaya ST. Iko Sudjatmiko, S.H., M.H., Hakim Pengawas Bidang Perdata, Pidana dan Humas, Panitera, Sekretaris, Panmud Pidana dan Hukum, Pamud Perdata dan staf, Kasubbag PTIP beserta staf, perwakilan Panitera Pengganti, serta Para Jurusita/Jurusita Pengganti, sedangkan yang hadir dari pihak PT. Pos Indonesia yakni Kepala kantor Pos Indonesia Tasikmalaya beserta para petugas pengantar PT. Pos Indonesia Tasikmalaya.
Dalam sambutannya Bapak Ketua menyampaikan tujuan diadakan sosialisasi ini agar para petugas pengantar surat tercatat dari PT. Pos Indonesia mengetahui tata cara pemanggilan dan pemberitahuan karena ada resiko dalam pelaksanaannya. Surat ini bukan surat biasa karena terkait dengan pemanggilan dan pemberitahuan yang berkaitan dengan proses suatu perkara.
Kepala kantor PT. Pos Indonesia Tasikmalaya bapak Kresna Adi Nugraha dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada PN Tasikmalaya yang telah memfasilitasi sosialisasi pemanggilan dan pemberitahuan oleh petugas pengantar surat tercatat PT. Pos Indonesia. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023. Dan berharap agar para petugas tersebut dapat memahaminya karena saat ini bukan hanya sosialisasi saja tetapi juga sudah merupakan pemantapan.
Dalam sosialisasi ini bapak ketua menyampaikan materi tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan. Para perserta sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh bapak ketua dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang dijawab oleh bapak ketua secara komprehensip.
Acara sosialisasi ini merupakan penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2019, PERMA Nomor 7 Tahun 2022, SEMA Nomor 1 Tahun 2023 serta SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.



























