
Sosialisasi Dan Pembinaan Calon Agen Perubahan Semester II di Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Rabu Tanggal 26 Juli 2023, Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah menggelar acara Sosialisasi dan Pembinaan terhadap calon Agen Perubahan Semester II. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah calon Agen Perubahan yang terdiri dari staf dan pegawai Pengadilan Negeri Tasikmalaya serta beberapa tamu undangan, termasuk Wakil Ketua, ST. Iko Sudjatmiko, S.H., M.H. yang juga selaku ketua tim pemilihan Agen Perubahan
Dalam kesempatan tersebut, bapak Wakil Ketua PN Tasikmalaya memberikan arahan penting mengenai peran dan tugas agen perubahan dalam institusi. Beliau menekankan bahwa agen perubahan memiliki peran strategis dalam menginisiasi, mendorong, dan menyediakan solusi untuk mencapai perubahan yang positif dalam lingkungan kerja.
Bapak Wakil Ketua menjelaskan peran utama yang harus dimiliki oleh agen perubahan:
1.Sebagai katalis, 2.Sebagai penggerak perubahan, 3.Sebagai pemberi solusi, 4.Sebagai mediator, 5.Sebagai penghubung, dan 6.Sebagai teladan (Role Model),
Bapak Wakil Ketua juga menekankan pentingnya komitmen dari setiap calon agen perubahan yang terpilih. Siapapun yang mendapatkan tugas sebagai agen perubahan harus melaksanakan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan penuh dedikasi. Kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan dan memberikan kontribusi positif akan menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan.
Dengan adanya sosialisasi dan pembinaan ini, diharapkan Pengadilan Negeri Tasikmalaya akan semakin memiliki tim agen perubahan yang kompeten dan berdedikasi untuk menghadapi tantangan masa depan, serta mampu menghadirkan inovasi yang membawa perubahan yang positif bagi seluruh lingkungan kerja.



























