
Perdamaian Sukarela Pada Tahap Pemeriksaan Perkara

Tasikmalaya Rabu (26/07/2023), Pengadilan Negeri Tasikmalaya menggelar sidang perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Tsm berlangsung di ruang sidang Kartika yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bapak Arif Hadi Saputra, SH, dengan Hakim anggota bapak Zeni Zenal Mutaqin, SH.,MH dan Ibu Dewi Rindaryati, SH.
Dalam sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan Akta Perdamaian. Sebelumnya para pihak dalam perkara tersebut telah diupayakan perdamaian oleh Mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim, namun tidak berhasil. Meskipun mediasi tidak berhasil, namun sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan majelis hakim tetap mendorong atau mengusahakan perdamaian kepada para pihak sebelum pengucapan putusan.
Atas upaya majelis hakim dan keinginan dari para pihak untuk melakukan perdamaian, maka telah dicapai kesepakatan perdamaian antara para pihak pada tahap proses pemeriksaan perkara yang dituangkan dalam akta perdamaian dan selanjutnya pada hari sidang Rabu tanggal 26 Juli 2023 dibacakan putusan Akta Perdamaian.
Dengan dibacakannya putusan Akta Perdamaian ini, maka pemeriksaan perkara telah berakhir.
Upaya perdamaian dalam suatu perkara sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Humas-PTIP.



























