
Eksistensi inovasi “ Sipakum purbasora ” Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Singaparna, kamis 27/7/2023 salah satu inovasi Pengadilan Negeri Tasikmalaya “Sipakum (Siaran Radio Paham Hukum) Purbasora” menunjukan eksistensinya dengan narasumber Bapak Abdul Gafur Bungin, SH., MH., dan Bapak Thajhudin, SH., dengan materi gugatan sederhana. Adapun materi yang disampaikan sesuai dengan Perma No.2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 tahun 2019 yang merupakan dasar hukum tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung.
Diharapkan dengan adanya penjelasan mengenai gugatan sederhana ini, para pencari keadilan atau pengguna pengadilan menjadi paham dan lebih mudah untuk mendapatkan keadilan.



























