
Sosialisasi Restorative Justice di Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Tasikmalaya, Kamis 27/07/2023 Pengadilan Negeri Tasikmalaya melaksanakan Sosialisasi Restorative Justice yang bertempat di Ruang Sidang Cakra, dengan pemateri Wakil Ketua Bapak ST. Iko Sudjatmiko, SH., MH dan Bapak Abdul Gafur Bungin, SH., serta Moderator sekaligus Narasumber Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Dr. Gutiarso, SH., MH., dan dihadiri oleh Para Hakim, Jajaran Kepaniteraan dan Jajaran kesekretariatan.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi Restorative Justice sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 adalah untuk mereformasi sistem yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara (konvensional). Perkembangan sistem pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut.
Restorative Justice sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yaitu tindak pidana ringan, tindak pidana anak, Tindak pidana Perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan Tindak Pidana Narkotika, yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog (melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait) untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Humas-PTIP



























