
Tingkatkan Kompetensi Melalui Sosialisasi Restorative Justice

Tasikmalaya, Senin 31 Juli 2023, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr. Gutiarso, S.H, M.H. melakukan sosialisasi restorative justice kepada para hakim, para panitera pengganti dan para juru sita/ juru sita pengganti bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Bapak ketua menyampaikan Pemberlakuan restorative justice sebagaimana SK Dirjen Badilum nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 untuk lebih mengarah kepentingan pada penyelarasan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Perkara pidana yang dapat diselesaikan secara restorative justice adalah perkara tindak pidana ringan, tindak pidana anak, tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum dan tindak pidana narkotika.
Bapak Ketua menyampaikan dalam sosialisasi tersebut agar para hakim ketika melaksanakan penyelesaian perkara menggunakan pendekatan restorative justice harus memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana yang telah ditentukan SK Dirjen Badilum tersebut.



























