
Sosialisasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Tahun 2023

Tasikmalaya, Senin 21/08/2023 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya diaksanakan sosialisasi mengenai SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dijelaskan oleh pemateri yaitu Sekretaris Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Wisnu Giri Prasetyo, SH., bahwa SPIP adalah Proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai PP No. 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari 5 unsur yaitu : 1. Lingkungan pengendalian; 2. Penilaian risiko.; 3. Kegiatan pengendalian.; 4. Informasi dan komunikasi.; 5. Pemantauan pengendalian intern. SPIP juga memerlukan fondasi yang berbentuk SDM (Sumber Daya Manusia) dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Dr. Gutiarso, SH., MH., menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 ini merupakan payung hukum dari pemberlakuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya SPIP ini telah diterapkan dan dilaksanakan setiap saat, hal ini bertujuan untuk selalu meningkatkan kinerja dari Aparatur Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam memberikan pelayanan prima terhadap pencari keadilan.



























