
Itikad Baik Para Pihak, Mediasi Berhasil Damai

Tasikmalaya, Selasa (22/08/2023), Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tasikmalaya para pihak dalam perkara Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Tsm berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi yang telah berlangsung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023.
Berhasilnya mediasi dalam perkara tersebut berkat itikad baik dari para pihak untuk lebih memilih menyelesaikan perkara secara damai, dengan dibantu oleh mediator bapak Zeni Zenal Mutaqin, SH, MH. Para pihak sepakat berdamai dengan pencabutan gugatan. Mediasi sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.



























