
Kekuatan Pembuktian Akta Otentik sebagai Wujud Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Proses Peradilan Perdata di Indonesia

Tasikmalaya - Rabu, 6 September 2023, Bertempat di Hotel Horison Kota Tasikmalaya diselenggarakan “Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan dalam rangka Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum kepada Pemegang Hak Atas Tanah". Yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya.
Acara yang dihadiri oleh sejumlah kepala desa, camat, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai aspek penting dalam pencegahan kasus pertanahan, memberikan pemahaman lebih lanjut tentang peraturan dan prosedur terkait pertanahan, serta meningkatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah di wilayah tersebut.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, bapak Dr. Gutiarso, S.H., M.H Dalam presentasinya yang berjudul "Kekuatan Pembuktian Akta Otentik sebagai Wujud Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Proses Peradilan Perdata di Indonesia”. Beliau menguraikan pentingnya akta otentik dalam konteks hukum pertanahan. Beliau juga menjelaskan bagaimana akta otentik dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam proses peradilan perdata, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi tanah.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mengurangi kasus-kasus pertanahan yang kompleks dan meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pemegang hak atas tanah di Kabupaten Tasikmalaya. Semangat untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan transparan dalam urusan pertanahan dalam acara ini, dan diharapkan akan berdampak positif bagi masyarakat luas



























