Logo PN2Berahlak

  • bu_ketua_imbauan
  • ZI
  •  

    WhatsApp Image 2025 05 28 at 11.07.29 9c8bed57

  •  
     
     
     
     
    Pos Bakum
  •  
     
     

    ZI

  •  
     

    RM

  •  
    persentasi
  •  
     
     
     

    eberpadu

  • 7

  • 7
  • 8
  • 9
  • IMBAUAN WASPADA!!!

    MODUS PENIPUAN

    Menghubungi Anda via Telepon, SMS, WhatsApp, atau Media Sosial lainya. Mengaku sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan, Pejabat Pengadilan, atau Pegawai Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Meminta uang, proyek, kegiatan, atau menawarkan bantuan menyelesaikan perkara hukum.

    Hubungi Untuk Konfirmasi

  • Selamat Datang

    Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh Puji syukur kehadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA dengan Alamat https//www.pn-tasikmalaya.go.id

  • Sertifikat ZI Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

    Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A atas prestasinya sebagai salah satu Unit kerja pelayanan dari Mahkamah Agung RI yang berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

    Selengkapnya

  • Sertifikat AMPUH

    Pengadilan Negeri Tasikmalaya Menerima Penghargaan SertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Dengan predikat "UNGGUL" pada tahun 2025.

  • Aplikasi E-Peduli PT Bandung

    Merupakan sebuah upaya dalam pelaksanaan Perlindungan Hukum, terutama bagi masyarakat kecil.

    Kunjungi Website

  • e-BERPADU

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum.

    Kunjungi Website

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

    Selengkapnya

  • SIWAS

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    Laporkan !!!

  • Pendaftaran Perkara Secara Online

    E - Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Daftar

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

 Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi untuk membantu dalam memonitoring proses penyelesaian perkara.

Jadwal Sidang Selain dapat dilihat pada SIPP, Anda juga dapat melihat jadwal sidang yang akan dilaksanakan hari ini "Tekan Gambar Diatas".

Biaya Pangilan Lampiran SK Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA  Nomor : 61/SK.KPN. W11.U9/HK2.4/III/2026 Panjar Perkara Perdata.

Pendaftaran Perkara online Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR.

Tilang Anda bisa menemukan informasi Denda Tilang, dengan memasukkan Nama atau Nomor Register Tilang atau Nomor Polisi.

rapat Merupakan data statistik perkara dalam pelayanan Informasi perkara pada PN Tasikmalaya 

Program Unggulan

Mengacu kepada pelayanan yang Prima terhadap pengguna Peradilan, yakni berdasarkan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.




Pembacaan Penetapan Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam perkara nomor 241/Pid.B/2023/PN Tsm.

Ditulis oleh Kepegawaian dan Ortala on .

IMG 20230918 WA0035

Tasikmalaya, Senin (18/09/2023), Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 241/Pid.B/2023/PN Tsm telah membacakan Penetapan Penahanan untuk Terdakwa a.n. ASA Als. AS. 

Dalam perkara tersebut Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sebelumnya Terdakwa sejak dalam tingkat Penyidikan sampai dengan Tahap Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tidak dilakukan penahanan.

Pembacaan penetapan penahanan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan alasan menahan terdakwa yakni dikhawatirkan Terdakwa mengulangi perbuatannya dan untuk kepentingan pemeriksaan sehingga perlu mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Terdakwa. Hal ini sesuai dengan pasal 190 ayat (1) KUHAP. (Humas-PTIP)

}); })(jQuery); hacklink 1xbetkaçak iddaa1winTubidyTubidyz-libraryYouTube to Mp4link w88jojobetFixbetFanatikbetjojobetjojobetjojobethacklink paneljojobetbetpark girişjojobet güncel girişjojobetBetimtürkiye yasal bahis siteleri