Pembacaan Penetapan Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam perkara nomor 241/Pid.B/2023/PN Tsm.

Ditulis oleh Kepegawaian dan Ortala on .

IMG 20230918 WA0035

Tasikmalaya, Senin (18/09/2023), Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 241/Pid.B/2023/PN Tsm telah membacakan Penetapan Penahanan untuk Terdakwa a.n. ASA Als. AS. 

Dalam perkara tersebut Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sebelumnya Terdakwa sejak dalam tingkat Penyidikan sampai dengan Tahap Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tidak dilakukan penahanan.

Pembacaan penetapan penahanan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan alasan menahan terdakwa yakni dikhawatirkan Terdakwa mengulangi perbuatannya dan untuk kepentingan pemeriksaan sehingga perlu mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Terdakwa. Hal ini sesuai dengan pasal 190 ayat (1) KUHAP. (Humas-PTIP)