
Pembinaan oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Tasikmalaya terkait Kode Etik Dan Perilaku Aparatur PN Tasikmalaya

Tasikmalaya - Senin (2/10/2023) Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Bapak Dr. Gutiarso, S.H., M.H., didampingi bapak Wakil Ketua ST. Iko Sudjatmiko,SH memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai, termasuk hakim, ASN (Aparatur Sipil Negara), Panitera Pengganti, dan Jurusita terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku serta PERMA Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016. Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aparatur PN Tasikmalaya memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kode etik dan pedoman perilaku tersebut.
Selain itu, Ketua PN Tasikmalaya juga mengingatkan seluruh pegawai untuk memedomani PERMA Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016. PERMA ini merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang mengatur tentang penegakan disiplin kerja hakim, pengawasan dan pembinaan atasan langsung, serta pedoman penanganan pengaduan di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Dengan memedomani PERMA Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016, diharapkan seluruh pegawai di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, menjaga integritas, profesionalisme, dan penuh tanggung jawab. Prinsip-prinsip yang tercantum dalam kode etik yang berlaku juga harus dijunjung tinggi dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh aparatur PN Tasikmalaya.



























