
Pengenalan Hukum Acara Perdata Melalui Inovasi “Sipakum Purbasora"

Tasikmalaya, Kamis 26/10/2023 sebagai salah satu inovasi unggulan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Sipakum Purbasora selalu memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat yang pada kesempatan ini memberikan edukasi mengenai Hukum Acara Perdata dengan narasumber Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Zeni Zenal Mutaqin, SH., MH., dan Panitera Muda Hukum Bapak Yaya Hendayana, SH., MH.
Dalam kesempatan ini narasumber fokus membahas mengenai pembuktian pada perkara perdata yaitu gugatan dan permohonan, adapun jenis Alat Bukti pada Hukum Acara Perdata Yaitu : Tulisan/Surat, Saksi-saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah.
Untuk alat bukti saksi dijelaskan lebih lanjut bahwa saksi adalah mereka yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri.
Dan sesuai dengan regulasi disebutkan bahwa pembuktian sangat penting, "barangsiapa yang mengajukan peristiwa, diwajibkan membuktikan peristiwa tersebut. Sebaliknya, siapa yang mengajukan peristiwa guna pembantahan hak orang lain, juga diwajibkan untuk membuktikan peristiwa itu".
Adapun alat bukti saksi yang memenuhi syarat dapat memberikan dampak yang baik untuk mempercepat jalannya persidangan, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan.
Kegiatan ini diakhiri dengan tanya jawab yang diajukan oleh para kancah di wilayah kab tasikmalaya.



























