Tindak Pidana Pencucian Uang

Tasikmalaya, Kamis 23/11/2023, Sipakum Purbasora sebagai salah satu inovasi unggulan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya selalu memberikan informasi dan edukasi mengenai hukum kepada masyarakat yang pada kesempatan kali ini membahas Tindak pidana Pencucian Uang dengan nara sumber Hakim PN Tasikmalaya Bapak Muhamad Martin Helmy, S.H., M.H.dan Panitera Muda Perdata Bapak Hendro Catur Sucahyo, S.H., M.H.
Pencucian Uang secara sederhana merupakan suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau harta yang dihasilkan dari suatu tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 2 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terdapat 26 jenis kategori tindak pidana asal Pencucian Uang. Metode dan Teknik kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang secara tipologi dibagi menjadi 3 tipe atau jenis diantaranya Penempatan, Pemisahan dan Penggabungan harta hasil tindak pidana dengan harta hasil ekonomi yang sah.
Adapun menurut bentuk kriminalisasinya, tindak Pidana Pencucian Uang dibedakan dalam 2 jenis yaitu tindak Pidana Pencucian Uang Aktif dan tindak Pidana Pencucian Uang Pasif. Dengan mengetahui tindak pidana pencucian uang ini, diharapkan masyarakat tidak ikut terlibat dan melaporkan adanya tindak pidana tersebut.