Sosialisasi dan Presentasi SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Tasikmalaya

Ditulis oleh Kepegawaian dan Ortala on .

WhatsApp Image 2024 02 03 at 07.56.50 3

Tasikmalaya, Jumat (02 Februari 2024), Sosialisasi dan Presentasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang diikuti oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, para hakim, serta seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Tasikmalaya termasuk PPNPN.

Sebagai narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi dan presentasi ini adalah Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yaitu Dr. Gutiarso, S.H., M.H. dengan Moderator ibu Hakim Dewi Rindaryati, S.H, M.H dan bapak Hakim Arif Hadi Saputra, S.H., M.H. Sosialisasi ini disampaikan dalam bentuk diskusi panel, dengan materi yang disampaikan oleh ibu Panitera, Hj. Neneng Warlinah, S.H., M.H. bapak Sekretaris, Wisnu Giri Prasetyo, S.H. serta bapak Panitera Muda Hukum, Yaya Hendayana, S.H., M.H.

WhatsApp Image 2024 02 03 at 07.56.50 2

Pada dasarnya, presentasi yang disampaikan membahas mengenai korelasi pemberian informasi publik menurut SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dengan tugas dan fungsi masing-masing para penyampai materi. Dalam sosialisasi dan presentasi tersebut para penyampai materi juga menyampaikan tentang Hak dan Kewajiban Pengadilan dalam pemberian informasi publik, apa saja informasi yang boleh dan tidak boleh diberikan serta kategori informasi, sebagaimana yang diatur dalam SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tersebut tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Sosialisasi dan presentasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman kepada petugas informasi dalam memberikan pelayanan informasi di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Sosialisasi dan presentasi ini juga merupakan bagian dari program pimpinan pengadilan Negeri Tasikmalaya yaitu “Jumat Bersinar”