Persidangan perkara pidana Nomor 72/Pid.B/2024/PN Tsm

Tasikmalaya Kamis 14/03/2024 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya, disidangkan perkara pidana Nomor 72/Pid.B/2024/PN Tsm dengan Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya bapak Dr. Gutiarso, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1. Ibu Dewi Rindaryati, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 bapak Arif Hadi Saputra, S.H.,M.H., serta Panitera Pengganti R. Agus Mulyana, S.T., S.H..
Para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Pertama pasal 378 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 372 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan dengan terdakwa inisial DDD dan BDR ini menjadi perhatian publik dikarenakan para terdakwa yang merupakan anggota polri. Adapun sidang terbuka untuk umum, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dan oleh karena para terdakwa atau Penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum. Persidangan ini berjalan dengan khidmat dan oleh karena Penuntut Umum masih menghadirkan saksi, maka sidang ditunda minggu depan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksii dari penuntut umum.