Persidangan Lanjutan perkara pidana Nomor 72/Pid.B/2024/PN Tsm

Ditulis oleh Kepegawaian dan Ortala on .

WhatsApp Image 2024 03 22 at 04.40.14

Tasikmalaya Kamis 21/03/2024 masih bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya, disidangkan perkara pidana Nomor 72/Pid.B/2024/PN Tsm dengan Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya bapak Dr. Gutiarso, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1. Ibu Dewi Rindaryati, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 bapak Arif Hadi Saputra, S.H.,M.H., serta Panitera Pengganti R. Agus Mulyana, S.T., S.H.

Adapun acara persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum sebanyak 4 orang, dengan dakwaan alternatif Pertama pasal 378 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 372 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan akan kembali dilaksanakan pada hari kamis tanggal 28 maret 2024 masih dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.