
Pelayanan Hukum Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil "Berbekal" Nomor Induk Berusaha

Tasikmalaya,Jum’at ,22 Maret 2024 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi UMK Cerdas-Kum dengan Narasumber Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Dr. Gutiarso, S.H., M.H., Presentasi disampaikan oleh Bapak Maulana Dwi Permana, S.H.dan Bapak Sofi M.Shofiyuddin.S.H.,M.H. sebagai Petugas Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan Moderator Ibu Dewi Rindaryanti, S.H., M.H.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menjalin kesatuan persepsi antara Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan Pos Bantuan Hukum(Posbakum) Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam rangka menerapkan inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yaitu UMK Cerdas-Kum.

Adapun UMK Cerdas-KUM merupakan upaya untuk meningkatkan aksebilitas peradilan dalam mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha kecil dan Mikro melalui layanan hukum secara cuma-cuma(gratis) melalui mekanisme gugatan sederhana dengan persyaratan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) wajib memiliki Nomor Ijin Berusaha(NIB) dan apabila Pelaku Usaha Mikro dan Kecil(UMK) belum memiliki NIB maka akan dibantu pengurusannya oleh Posbakum



























