
Persidangan Lanjutan perkara pidana Nomor 74/Pid.B/2024/PN Tsm

Tasikmalaya – Senin, 25 Maret 2024 masih bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya, disidangkan perkara pidana Nomor 74/Pid.B/2024/PN Tsm dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Dewi Rindaryati, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 yaitu Arif Hadi Saputra, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2, Zeni Zenal Mutaqin, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Ade Sajidin, S.H.

Adapun acara persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum sebanyak 7 (tujuh) orang. Sidang berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. dan oleh karena Penuntut Umum masih akan menghadirkan saksi maka sidang akan dilaksanakan kembali pada hari Senin tanggal 01 April 2024, masih dengan Agenda Sidang yang sama, yaitu pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.



























