Persidangan perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya

Tasikmalaya - Selasa, 26 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin oleh Rr. Endang Dewi Nugraheni, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Corry Oktarina, S.H. dan Tuty Suryani, S.H., M.H. memimpin persidangan perkara pidana dengan nomor perkara 73/Pid.B/2024/PN Tsm dengan Terdakwa atasnama A.Y, JS , R dan E
Pada sidang sebelumnya Para Terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kumulatif yaitu Kesatu Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau Kedua Pasal 351 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pada sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi, untuk itu Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk mengadirkan para saksi dipersidangan. Para saksi yang didengar keterangannya pada agenda sidang kali ini yaitu : Saksi atas nama Ade Burhan , Diar Firmansyah , Sutisna alias Entis , Ade Rahman, Akbar Ferdinal Anwar alias Ecep dan Asep Budi NH. Sebelum didengar keterangannya kesemua para Saksi terlebih dahulu disumpah menurut agamanya masing-masing.

Setelah mendengar keterangan saksi tersebut, sidang kemudian ditunda oleh Majelis Hakim pada hari Selasa Tanggal 2 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan Terdakwa (a de charge).