
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan atas nama Terdakwa HP

Tasikmalaya – Senin, 01 April 2024 masih bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah dilaksanakan persidangan kasus Pembunuhan Nomor 74/Pid.B/2024/PN Tsm, atas nama Terdakwa HP dengan Majelis Hakim Dewi Rindaryati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Arif Hadi Saputra, S.H., M.H., dan Zeni Zenal Mutaqin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh Ade Sajidin, S.H.,sebagai Panitera Pengganti dengan agenda pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum yang Bernama Marikin dan Saksi Irdan Herdinda Kusnandar dan sidang ditunda pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024 dengan acara pemeriksaan keterangan Saksi dari Penuntut Umum dan Keterangan Ahli. Persidangan berjalan dengan lancar berkat kerjasama yang baik antara Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya dan Pengunjung Sidang telah mewujudkan persidangan yang aman dan kondusif di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.



























