Upgrading Pemahaman Tenggang Waktu Upaya Hukum Perkara Pidana kepada Petugas PTSP Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Ditulis oleh Administrator on .

WhatsApp Image 2024 04 16 at 13.06.57

Tasikmalaya - Selasa, 16 April 2024, pukul 07.30 WIB, Bertempat di Lobby PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Tasikmalaya, R.Agus Mulyana, S.T., S.H., Panitera Muda Pidana melakukan briefing pagi kepada Petugas PTSP dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada petugas PTSP agar memahami jangka waktu tenggang permohonan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana , dimana upaya hukum Banding perkara pidana diajukan dalam Waktu 7(tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkanatau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir (Pasal 233 KUHAP), upaya hukum Kasasi perkara pidana diajukan 14(empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi tersebut diberitahukan kepada Terdakwa(Pasal 245 ayat(1) KUHAP , sedangkan sesuai dengan Pasal 264ayat(3) KUHAP permintaan Peninjauan Kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.

Briefing pagi PTSP ditutup dengan menyerukan 8 (delapan) nilai utama Mahkamah Agung dan yel-yel petugas PTSP Pengadilan Negeri Tasikmalaya.