
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan atas nama Terdakwa HP Tasikmalaya

Kamis, 18 April 2024 masih bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah dilaksanakan persidangan kasus Pembunuhan Nomor 74/Pid.B/2024/PN Tsm, atas nama Terdakwa HP dengan Majelis Hakim Dewi Rindaryati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Arif Hadi Saputra, S.H., M.H., dan Zeni Zenal Mutaqin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh Ade Sajidin, S.H.,sebagai Panitera Pengganti dengan agenda pemeriksaan Keterangan Ahli bernama Dr. Fahmi Arief Hakim, SpF dan sidang ditunda pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 dengan acara pemeriksaan keterangan saksi yang meringankan Terdakwa dan Persidangan berjalan dengan lancar berkat kerjasama yang baik antara Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya dan Pengunjung Sidang telah mewujudkan persidangan yang aman dan kondusif di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.



























