
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan atas nama Terdakwa HP

Tasikmalaya – Rabu, 24 April 2024 masih bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah dilaksanakan persidangan kasus Pembunuhan Nomor 74/Pid.B/2024/PN Tsm, atas nama Terdakwa HP dengan Majelis Hakim Dewi Rindaryati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Arif Hadi Saputra, S.H., M.H., dan Zeni Zenal Mutaqin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh Ade Sajidin, S.H., sebagai Panitera Pengganti. Agendanya adalah pemeriksaan saksi yang menguntungkan Terdakwa. Akan tetapi, tidak ada saksi yang diajukan dari Terdakwa sehingga sidang dilanjutkan dengan Agenda Pemeriksaan Keterangan Terdakwa.
Sidang ditunda pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum. Persidangan berjalan dengan lancar berkat kerjasama yang baik antara Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya dan Pengunjung Sidang telah mewujudkan persidangan yang aman dan kondusif di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.



























