
Pembacaan Putusan perkara Tindak Pidana Penipuan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Tasikmalaya - Sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan nomor perkara 72/Pid.B/2024/PN Tsm atasnama Terdakwa DDD dan BDR dengan agenda sidang Pembacaan Putusan, digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, pada Kamis (25/04/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Gutiarso, SH., MH. didampingi Dewi Rindaryati, SH., MH. dan Arif Hadi Saputra, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Dalam Putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 378 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa DDD selama 2 Tahun dan 2 Bulan serta Terdakwa BDR selama 2 Tahun, yang masing-masing dikurangi selama masa tahanan dengan perintah agar tetap ditahan.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa Putusan Hakim merupakan suatu karya ilmiah, sehingga pendapat hakim dapat berbeda dengan pendapat Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum. Apabila dirasa tidak adil dalam putusan tersebut maka dipersilahkan untuk melakukan Upaya Hukum.
Atas Putusan tersebut Terdakwa DDD dan BDR menyatakan Banding sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan sidang selesai dan ditutup.



























