Sidang Pembacaan Putusan perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya

Ditulis oleh Administrator on .

WhatsApp Image 2024 04 25 at 20.12.12

Tasikmalaya, Kamis, 25 April 2024. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya digelar persidangan nomor perkara 73/Pid.B/2024/PN Tsm dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam Pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rr. Endang Dewi Nugraheni, SH., MH., sebagai Hakim Ketua serta Corry Oktarina, SH. dan Tuty Suryani, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota menilai bahwa perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Maka dari itu, Para Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap orang”, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa yaitu AY, JS, R dan E dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan.

Atas Putusan tersebut Para Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan, selanjutnya Majelis Hakim menyatakan sidang selesai dan ditutup.