
Tuntutan Penuntut Umum Perkara Pembunuhan Nomor 74/Pid.B/2024/PN.Tsm atas nama Terdakwa HP
Tasikmalaya - Senin, 06 Mei 2024, Bertempa
t di Ruang Sidang Cakra, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin oleh Ibu Dewi Rindaryati, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bapak Arif Hadi Saputra, S.H., M.H. dan Bapak Zeni Zenal Mutaqin, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh Bapak Ade Sajidin, S.H., sebagai Panitera Pengganti telah memeriksa perkara tersebut dengan agenda persidangan Tuntutan Penuntut Umum .

HP (20) Terdakwa pembunuh wanita inisial WW (19) dituntut Pidana Mati, Penuntut Umum menuntut Terdakwa Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang perkara ini merupakan perkara yang menarik perhatian publik dengan masa yang datang ke Pengadilan dan adanya bantuan pengamanan internal oleh aparatur Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan Pengamanan eksternal dari Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota yang berjumlah kurang lebih 70 (tujuh puluh) personil.

Sidang ditunda pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024,pukul 10.00 WIB dengan agenda pledoi / pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan/atau Terdakwa,persidangan berjalan dengan aman dan kondusif berkat kerjasama yang baik antara Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya dan Pengunjung Sidang yang tertib mengikuti persidangan dengan khidmat.



























