Pembacaan Nota Pembelaan dan Putusan pada Perkara Pembunuhan Berencana dengan nomor perkara 74/Pid.B/2024/PN Tsm atasnama Terdakwa HP

TASIKMALAYA - Senin, 13 Mei 2024. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tasikmalaya digelar persidangan nomor perkara 74/Pid.B/2024/PN Tsm atasnama Terdakwa HP dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan dari Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan Pidana Mati karena telah melakukan tindak pidana Pembunuhan dengan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHPidana. Dalam Nota Pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya bagi Terdakwa. Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menanggapi Nota Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum, atas kesempatan tersebut Penuntut Umum menyatakan akan menanggapi secara tertulis. Kemudian persidangan oleh Majelis Hakim di skors selama 1 (satu) jam.
Persidangan kemudian dibuka kembali oleh Majelis Hakim untuk mendengarkan Tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum, yang pada kesimpulannya bahwa poin-poin pembelaan Penasehat Hukum dalam Pledoinya tidak dapat diterima. Oleh karena itu, Penuntut Umum berpendapat tetap pada tuntutannya. Atas tanggapan tersebut Penasihat Hukum menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya.
Kemudian selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dewi Rindaryati, SH., MH. sebagai Hakim Ketua serta didampingi oleh Arif Hadi Saputra, SH., MH. dan Zeni Zenal Mutaqin, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa HP yang pada amar putusannya menyatakan
Terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN BERENCANA sebagaimana dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HP oleh karena itu dengan PIDANA MATI.