Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 84/Pdt.G/2023/PN Tsm

Tasikmalaya – Jumat, 31 Mei 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak Abdul Gafur Bungin, S.H., Muhammad Martin Helmy, S.H., M.H. dan Ibu Rahmawati Wahyu Saptaningtias, S.H., M.H., L.i., beserta Panitera Pengganti Cecep Jalil, S.H dan Jurusita Andrisand M. Lalenoh melakukan sidang pemeriksaan setempat yang merupakan agenda lanjutan perkara perdata Nomor 84/Pdt.G/2023/PN Tsm.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di Mugersari, Tamansari Kota Tasikmalaya, dihadiri oleh para pihak prinsipal dan kuasa hukum serta saksi masing-masing pihak. Adapun tujuan dilakukannya Pemeriksaan Setempat yaitu untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah, sebelum memberikan putusan.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Core Value ASN BerAKHLAK yaitu Akuntabel, Kompeten dan Kolaboratif.
https://www.instagram.com/p/C7oP3Iryluw/?igsh=YWs3NmI0ZTgxemps