Logo PN2Berahlak

  • WhatsApp Image 2026 01 12 at 10.54.49
  • ZI
  •  

    WhatsApp Image 2025 05 28 at 11.07.29 9c8bed57

  •  
     
     
     
     
    Pos Bakum
  •  
     
     

    ZI

  •  
     

    RM

  •  
    persentasi
  •  
     
     
     

    eberpadu

  • 7

  • 7
  • 8
  • 9
  • IMBAUAN WASPADA!!!

    MODUS PENIPUAN

    Menghubungi Anda via Telepon, SMS, WhatsApp, atau Media Sosial lainya. Mengaku sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan, Pejabat Pengadilan, atau Pegawai Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Meminta uang, proyek, kegiatan, atau menawarkan bantuan menyelesaikan perkara hukum.

    Hubungi Untuk Konfirmasi

  • Selamat Datang

    Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh Puji syukur kehadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA dengan Alamat https//www.pn-tasikmalaya.go.id

  • Sertifikat ZI Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

    Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A atas prestasinya sebagai salah satu Unit kerja pelayanan dari Mahkamah Agung RI yang berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

    Selengkapnya

  • Sertifikat AMPUH

    Pengadilan Negeri Tasikmalaya Menerima Penghargaan SertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Dengan predikat "UNGGUL" pada tahun 2025.

  • Aplikasi E-Peduli PT Bandung

    Merupakan sebuah upaya dalam pelaksanaan Perlindungan Hukum, terutama bagi masyarakat kecil.

    Kunjungi Website

  • e-BERPADU

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum.

    Kunjungi Website

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

    Selengkapnya

  • SIWAS

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    Laporkan !!!

  • Pendaftaran Perkara Secara Online

    E - Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Daftar

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

rapat Merupakan data statistik perkara dalam pelayanan Informasi perkara pada PN Tasikmalaya 

Tilang Anda bisa menemukan informasi Denda Tilang, dengan memasukkan Nama atau Nomor Register Tilang atau Nomor Polisi.

Pendaftaran Perkara online Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR.

Biaya Pangilan Lampiran SK Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA  Nomor : 61/SK.KPN. W11.U9/HK2.4/III/2026 Panjar Perkara Perdata.

Jadwal Sidang Selain dapat dilihat pada SIPP, Anda juga dapat melihat jadwal sidang yang akan dilaksanakan hari ini "Tekan Gambar Diatas".

sipp1 Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi untuk membantu dalam memonitoring proses penyelesaian perkara.

Program Unggulan

Mengacu kepada pelayanan yang Prima terhadap pengguna Peradilan, yakni berdasarkan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.




Pembinaan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Tentang Pengiriman Upaya Hukum Perdata Melalui Aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Tasikmalaya

Ditulis oleh Administrator on .

WhatsApp Image 2024 06 03 at 16.04.32

Senin- 03 Juni 2024 bertempat di Ruang Pusat Kendali Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Bapak Dr. Gutiarso,S.H.,M.H., telah melaksanakan pembinaan tentang pengiriman upaya hukum perdata melalui aplikasi e-court yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak ST. Iko Sudjatmiko, S.H.,M.H, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti yang bertujuan untuk menyatukan persepsi berdasaran regulasi Mahkamah Agung tentang tatacara pengiriman upaya hukum perdata melalui aplikasi e-court apabila ada pihak yang tidak bersedia menggunakan aplikasi e-court.

Atas petunjuk Bapak Ketua, hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara ekeltronik diatur apabila Tergugat tidak menyatakan persetujuan persidangan elektronik (Tergugat benar-benar tidak mau menggunakan persidangan secara elektronik ) maka Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjembataninya dengan menerima hardcopy dokumen Tergugat melalui PTSP Kepaniteraan Perdata lalu diupload dengan menggunakan akun Panitera Pengganti kedalam aplikasi ecourt, dan apabila Tergugat tidak bersedia menggunakan e-court karena keterbatasan pengetahuan tentang aplikasi e-court maka kepada Tergugat agar diarahkan ke Pojok e-court untuk dijelaskan dan dibantu dalam pembuatan email, upload dokumen dan tatacara persidangan elektronik menggunakan aplikasi e-court.

Bapak Ketua juga menyampaikan apabila ada upaya hukum banding perdata agar saat ini wajib dilakukan melalui aplikasi e-court dengan memperhatikan kehadiran Para Pihak dipersidangan, dimana kepada pihak yang hadir pemberitahuan putusan agar dilakukan melalui aplikasi e-court sedangkan kepada pihak yang tidak hadir dan tidak bersedia menggunakan ecourt agar pemberitahuan putusan dilakukan secara manual melalui surat tercatat, dengan adanya kegiatan pembinaan tersebut diharapkan adanya sinergitas antara Hakim, Panitera, Panitera Muda Perdata, dan Panitera Pengganti dalam menangani upaya hukum perdata melalui persidangan secara elektronik melalui aplikasi e-court demi terwujudnya pelayanan prima yang efektif dan efisien pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui persidangan secara elektronik sesuai dengan cita-cita Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.

}); })(jQuery);