Pembinaan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Tentang Pengiriman Upaya Hukum Perdata Melalui Aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Tasikmalaya

Ditulis oleh Administrator on .

WhatsApp Image 2024 06 03 at 16.04.32

Senin- 03 Juni 2024 bertempat di Ruang Pusat Kendali Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Bapak Dr. Gutiarso,S.H.,M.H., telah melaksanakan pembinaan tentang pengiriman upaya hukum perdata melalui aplikasi e-court yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Bapak ST. Iko Sudjatmiko, S.H.,M.H, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti yang bertujuan untuk menyatukan persepsi berdasaran regulasi Mahkamah Agung tentang tatacara pengiriman upaya hukum perdata melalui aplikasi e-court apabila ada pihak yang tidak bersedia menggunakan aplikasi e-court.

Atas petunjuk Bapak Ketua, hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara ekeltronik diatur apabila Tergugat tidak menyatakan persetujuan persidangan elektronik (Tergugat benar-benar tidak mau menggunakan persidangan secara elektronik ) maka Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjembataninya dengan menerima hardcopy dokumen Tergugat melalui PTSP Kepaniteraan Perdata lalu diupload dengan menggunakan akun Panitera Pengganti kedalam aplikasi ecourt, dan apabila Tergugat tidak bersedia menggunakan e-court karena keterbatasan pengetahuan tentang aplikasi e-court maka kepada Tergugat agar diarahkan ke Pojok e-court untuk dijelaskan dan dibantu dalam pembuatan email, upload dokumen dan tatacara persidangan elektronik menggunakan aplikasi e-court.

Bapak Ketua juga menyampaikan apabila ada upaya hukum banding perdata agar saat ini wajib dilakukan melalui aplikasi e-court dengan memperhatikan kehadiran Para Pihak dipersidangan, dimana kepada pihak yang hadir pemberitahuan putusan agar dilakukan melalui aplikasi e-court sedangkan kepada pihak yang tidak hadir dan tidak bersedia menggunakan ecourt agar pemberitahuan putusan dilakukan secara manual melalui surat tercatat, dengan adanya kegiatan pembinaan tersebut diharapkan adanya sinergitas antara Hakim, Panitera, Panitera Muda Perdata, dan Panitera Pengganti dalam menangani upaya hukum perdata melalui persidangan secara elektronik melalui aplikasi e-court demi terwujudnya pelayanan prima yang efektif dan efisien pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui persidangan secara elektronik sesuai dengan cita-cita Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.