Coffee Morning terkait Tugas Pokok Fungsi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Kepaniteraan Perdata bersama Pimpinan Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Ditulis oleh Administrator on .

WhatsApp Image 2024 06 04 at 19.48.02

Tasikmalaya - Selasa, 4 Juni 2024, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Bapak Dr. Gutiarso, S.H.,M.H menyelenggarakan Coffee Morning terkait Tugas Pokok Fungsi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Kepaniteraan Perdata di ruang Pusat Kendali Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk memberikan arahan bahwa Hakim Pengawas Bidang tidak hanya melaksanakan fungsi pengawasan, akan tetapi juga pembinanaan, Bapak Ketua juga menyampaikan bahwa Bagan struktur organisasi Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I A harus dipahami oleh seluruh warga Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I A, baik Panitera Muda Perdata, Cakim, maupun CPNS, terlebih untuk Para Cakim harus lebih belajar lagi tidak hanya ilmu akan tetapi mengerti praktek administrasi, belajar mengenai kepatutan dan kepantasan karena Cakim adalah Calon Hakim yang tidak hanya secara substansial mengerti tentang hukum melainkan harus paham tata krama.

WhatsApp Image 2024 06 04 at 19.48.03
Bapak Ketua juga menjelaskan Eksekusi merupakan Tugas Pokok Fungsi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Kepaniteraan Perdata, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya selaku Koordinator Eksekusi jangan nihil-nihil saja Ketika masih banyak temuan-temuan dan Bapak Ketua mengingatkan Kembali Agar seluruh jajaran kepaniteraan perdata terutama Panitera dan Panitera Muda Perdata lebih menguasai tusi sebagaimana dalam Buku II, SOP, Regulasi, serta Perintah Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Coffee morning berjalan dengan pembahasan SOP yang dipaparkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Ibu Neneng Warlinah, S.H., M.H , Panitera Muda Perdata Ibu ETI SURYATI, S.H. dan Upaya Hukum oleh Bapak Cecep Jalil, S.H.
Dalam akhir rapat, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya memberikan masukkan serta perintah untuk lebih memahami Tugas Pokok dan Fungsi serta Standar Operasional Prosedur (SOP), memahami Buku II, dan menjunjung tinggi integritas serta kepatutan dan kepantasan etika.