
Sinergitas Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya dalam rangka Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan.

Tasikmalaya, Kamis 06 Juni 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya, Hakim Pengawas dan Pengamat , Ibu Corry Oktarina,S.H., telah melakukan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan bersama dengan Tim yang terdiri dari Bapak R. Agus Mulyana,S.T,S.H. (Panitera Muda Pidana), dan Bapak Ade Sajidin, S.H. (Panitera Pengganti yang diperbantukan di Kepaniteraan Pidana).
Berdasarkan ketentuan Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP, yang pada intinya menerangkan bahwa Hakim dibebankan tugas lain yaitu sebagai pengawas dan pengamat keputusan pengadilan dan juga diatur lebih rinci oleh Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
Pelaksanaan putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati sehingga kedudukan seorang Hakim tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjatuhan hukuman semata melainkan juga harus bertanggung jawab hingga hukuman selesai dijalani oleh Terpidana.
Berdasarkan hal tersebut Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) PN Tasikmalaya beserta Tim melaksanakan kunjungan ke Lapas Tasikmalaya untuk berinteraksi langsung kepada Warga Binaan dan memastikan bahwa putusan pengadilan telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut,, Panitera Muda Pidana PN Tasikmalaya, Bapak R. Agus Mulyana, S.T.,S.H., melakukan sosialiasasi singkat penggunaan aplikasi e-BERPADU kepada petugas Lapas Tasikmalaya, yang bertujuan untuk memudahkan petugas Lapas dalam penerimaan salinan penetapan penahanan, petikan putusan dan salinan putusan pengadilan.



























