Logo PN2Berahlak

  • WhatsApp Image 2026 01 12 at 10.54.49
  • ZI
  •  

    WhatsApp Image 2025 05 28 at 11.07.29 9c8bed57

  •  
     
     
     
     
    Pos Bakum
  •  
     
     

    ZI

  •  
     

    RM

  •  
    persentasi
  •  
     
     
     

    eberpadu

  • 7

  • 7
  • 8
  • 9
  • IMBAUAN WASPADA!!!

    MODUS PENIPUAN

    Menghubungi Anda via Telepon, SMS, WhatsApp, atau Media Sosial lainya. Mengaku sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan, Pejabat Pengadilan, atau Pegawai Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Meminta uang, proyek, kegiatan, atau menawarkan bantuan menyelesaikan perkara hukum.

    Hubungi Untuk Konfirmasi

  • Selamat Datang

    Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh Puji syukur kehadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA dengan Alamat https//www.pn-tasikmalaya.go.id

  • Sertifikat ZI Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

    Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A atas prestasinya sebagai salah satu Unit kerja pelayanan dari Mahkamah Agung RI yang berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

    Selengkapnya

  • Sertifikat AMPUH

    Pengadilan Negeri Tasikmalaya Menerima Penghargaan SertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Dengan predikat "UNGGUL" pada tahun 2025.

  • Aplikasi E-Peduli PT Bandung

    Merupakan sebuah upaya dalam pelaksanaan Perlindungan Hukum, terutama bagi masyarakat kecil.

    Kunjungi Website

  • e-BERPADU

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum.

    Kunjungi Website

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

    Selengkapnya

  • SIWAS

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    Laporkan !!!

  • Pendaftaran Perkara Secara Online

    E - Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Daftar

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

rapat Merupakan data statistik perkara dalam pelayanan Informasi perkara pada PN Tasikmalaya 

Tilang Anda bisa menemukan informasi Denda Tilang, dengan memasukkan Nama atau Nomor Register Tilang atau Nomor Polisi.

Pendaftaran Perkara online Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR.

Biaya Pangilan Lampiran SK Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA  Nomor : 61/SK.KPN. W11.U9/HK2.4/III/2026 Panjar Perkara Perdata.

Jadwal Sidang Selain dapat dilihat pada SIPP, Anda juga dapat melihat jadwal sidang yang akan dilaksanakan hari ini "Tekan Gambar Diatas".

sipp1 Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi untuk membantu dalam memonitoring proses penyelesaian perkara.

Program Unggulan

Mengacu kepada pelayanan yang Prima terhadap pengguna Peradilan, yakni berdasarkan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.




Sinergitas Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya dalam rangka Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan.

Ditulis oleh Administrator on .

WhatsApp Image 2024 06 06 at 16.01.17

Tasikmalaya, Kamis 06 Juni 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya, Hakim Pengawas dan Pengamat , Ibu Corry Oktarina,S.H., telah melakukan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan bersama dengan Tim yang terdiri dari Bapak R. Agus Mulyana,S.T,S.H. (Panitera Muda Pidana), dan Bapak Ade Sajidin, S.H. (Panitera Pengganti yang diperbantukan di Kepaniteraan Pidana).

Berdasarkan ketentuan Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP, yang pada intinya menerangkan bahwa Hakim dibebankan tugas lain yaitu sebagai pengawas dan pengamat keputusan pengadilan dan juga diatur lebih rinci oleh Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.

Pelaksanaan putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati sehingga kedudukan seorang Hakim tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjatuhan hukuman semata melainkan juga harus bertanggung jawab hingga hukuman selesai dijalani oleh Terpidana.

Berdasarkan hal tersebut Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) PN Tasikmalaya beserta Tim melaksanakan kunjungan ke Lapas Tasikmalaya untuk berinteraksi langsung kepada Warga Binaan dan memastikan bahwa putusan pengadilan telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut,, Panitera Muda Pidana PN Tasikmalaya, Bapak R. Agus Mulyana, S.T.,S.H., melakukan sosialiasasi singkat penggunaan aplikasi e-BERPADU kepada petugas Lapas Tasikmalaya, yang bertujuan untuk memudahkan petugas Lapas dalam penerimaan salinan penetapan penahanan, petikan putusan dan salinan putusan pengadilan.

}); })(jQuery);