
Mediasi perkara 27/Pdt.G/2024/PN Tsm berhasil

Tasikmalaya, Rabu (19 Juni 2024), Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Tasikmalaya para pihak dalam perkara Nomor 27/Pdt.G/2024/PN Tsm berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi yang telah berlangsung tanggal 19 Juni 2024.Berhasilnya mediasi dalam perkara tersebut berkat itikad baik dari para pihak untuk lebih memilih menyelesaikan perkara secara damai, dengan dibantu oleh mediator bapak Abdul Gafur Bungin, S.H. Para pihak sepakat berdamai dengan akta berdamaian. Mediasi sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.



























