
Mediasi perkara 24/Pdt.G/2024/PN Tsm Tsm berhasil

Tasikmalaya, Selasa (2 Juli 2024), Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Tasikmalaya para pihak dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Tsm berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi yang telah berlangsung tanggal 2 Juli 2024.Berhasilnya mediasi dalam perkara tersebut berkat itikad baik dari para pihak untuk lebih memilih menyelesaikan perkara secara damai, dengan dibantu oleh mediator Ibu Dewi Rindaryati, S.H., M.H.Para pihak sepakat berdamai dengan akta perdamaian. Mediasi sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.



























